Gugatan dilayangkan Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, (8/2).
Gugatan tersebut diajukan oleh salah seorang tersangka yakni John Irfan Kenway pada 2 Februari 2022. KPK pun sudah menerima surat terkait praperadilan itu.
Penyidik berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara.
Selama proses persidangan, tim Biro Hukum KPK juga mengajukan dan menyerahkan 84 bukti.
Diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter ini
KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya. Mereka diminta untuk kooperatof hadir di pemanggilan berikutnya.
Agus dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101.
KPK memanggil Agus sebagai saksi lantaran diduga banyak mengetahui sengkarut kasus korupsi ini.
Tersangka Irfan Kurnia segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017